“Sedangkan untuk treatment, pelaksanaan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di fasilitas kesehatan yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa atau kelurahan,” bebernya.
Pemerintah memastikan penerapan PPKM mikro yang berlangsung hingga Senin (22/2) ini akan mendapatkan perhatian penuh dari pemerintah pusat. Monitoring dan evaluasi dilakukan antara satuan tugas (satgas) Covid-19 level pusat bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) dengan Kementerian Kesehatan yang turut melibatkan kementerian/lembaga terkait.
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.