Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro, Ini Alasannya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 08 Februari 2021 |20:36 WIB
Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro, Ini Alasannya
Uang Rupiah (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan bahwa Dana Desa tahun 2021 dapat digunakan untuk mendukung pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro guna mengendalikan penularan Covid-19.

Menurut Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Deaa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.

Baca Juga: Jatah Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro

"Jadi intinya, seluruh aktivitas terkait PPKM Mikro harus didukung penuh oleh desa pada level desa. Contohnya dulu desa pernah punya posko 24 jam dan sekarang berkurang, ditingkatkan lagi 24 jam sesuai instruksi Pemerintah Daerah (Pemda) dan Satgas Covid-19. Termasuk pembiayaan operasional posko," ujar Menteri Abdul Halim dalam konferensi pers pada Senin (8/2/2021).

Kemudian, lanjut dia, selain pembiayaan operasional posko, dana desa juga bisa digunakan untuk kebutuhan lain termasuk penyemprotan disinfektan di bawah arahan Pemda dan Satgas Covid-19.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa hingga Rp300 Juta, Kades di Bengkulu Ditangkap

"Serta bisa juga untuk persiapan ruang isolasi dan operasionalnya. Maka itu hal ini harus diikuti oleh desa dan bisa menggunakan dana desa," ungkap dia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement