"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga dan aktivitas saham TPMA yang di luar kebiasaan," kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M. Panjaitan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/1/2021).
Sejatinya pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
"Informasi terakhir mengenai Perusahaan tercatat adalah informasi tanggal 8 Januari 2021 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia terkait laporan bulanan registrasi pemegang efek," ujarnya.
(Fakhri Rezy)