Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ingat, PNS Dilarang Liburan dan Mudik saat Imlek

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 10 Februari 2021 |09:47 WIB
Ingat, PNS Dilarang Liburan dan Mudik saat Imlek
PNS Dilarang Mudik dan Liburan saat Imlek. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Upaya ini juga perlu dilakukan dengan disiplin penerapan 5M dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menggunakan masker dengan benar, rutin mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak dengan orang lain, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.

Menteri Tjahjo dalam surat edaran ini meminta kepada ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelas SE Menteri PANRB tersebut.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement