JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kembali mempertegas akan mengawal secara maksimal kebijakan terkait pupuk bersubsidi. Pasalnya, pupuk subsidi adalah bentuk keseriusan menjaga ketahanan pangan.
“Kita ingin meningkatkan produktivitas pertanian. Untuk itu kita selalui memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," katanya, dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).
Baca Juga: Mentan Ungkap Adanya Permainan Distributor Pupuk
Sementara Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy, yang diwakili Kasubdit Pupuk Bersubsidi Yanti Ermawati, mengatakan Kementan berupaya maksimal menetapkan kebijakan yang paling minim resiko paling banyak manfaat.
"Namun, kebijakan tersebut membutuhkan sinergi dari instansi terkait, karena tidak mungkin kita bergerak sendiri," katanya.
Baca Juga: Jika Subsidi Pupuk Dihapus, Mentan: Kita Akan Kalah dari Negara Lain
Mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan menetapkan secara tertutup agar bisa langsung ke sasaran.
"Dalam hal penyaluran pupuk dilakukan secara tertutup melalui Permendag 15/2013 agar penyaluran lebih ke sasaran dan tepat waktu. Kita juga menyesuaikan musim tanam dan berupaya untuk melakukan penyaluran agar tepat waktu," jelasnya.
Ditambahkannya, sasarannya adalah petani penerima pupuk bersubsidi yang tercantum dalam sistem eRDKK. Termasuk jumlah pupuk yang diusulkan.
"Yang menjadi masalah, petani yang tidak tercantum dalam sistem eRDKK juga menuntut mendapatkan pupuk subsidi. Padahal pupuk subsidi hanya diberikan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah menyusun RDKK tahun sebelumnya, dan selanjutnya dituangkan dalam sistem eRDK untuk dijadikan dasar pertimbangan penyaluran pupuk bersubsudi tahun berjalan. Perbedaan pemahaman pendataan ini seringkalu menimbulkan polemik, jadi seharusnya tidak ada kelangkaan," jelasnya.