Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

NAC Ajukan Ganti Rugi soal Pesawat Bombardier, Bos Garuda Nego

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Jum'at, 12 Februari 2021 |08:24 WIB
NAC Ajukan Ganti Rugi soal Pesawat Bombardier, Bos Garuda Nego
Pesawat Garuda (Foto: Okezone)
A
A
A

Senada, Ombudsman RI menilai, tepat jika Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan manajemen Garuda Indonesia mengakhiri kontrak operating lease dengan NAC.

Namun, ada konsekuensi yang harus dipertimbangkan Kementerian BUMN dan manajemen Garuda Indonesia. Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menyebut, salah satu dampak adalah kompensasi atau ganti rugi dari lessor atau pemilik pesawat.

"Lessor pesawat akan minta kompensasi atau ganti rugi atau penalti," ujar dia saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Konsekuensi dinilai wajar saja karena ada konsekuensi kontrak secara sepihak yang dilakukan Kementerian BUMN. Terkait hal ini, Alvin menilai, keputusan Menteri BUMN sangat beralasan karena ada dugaan suap yang saat ini dari pihak pabrikan kepada oknum pimpinan Garuda Indonesia saat proses pengadaan pesawat tahun 2011 silam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement