JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) akan dikenakan ganti rugi dari perusahaan leasing pesawat Nordic Aviation Capital (NAC).
Hal itu terkait pemutusan kontrak terkait operating lease pesawat Bombardier CRJ 1000 yang dilakukan secara sepihak oleh emiten pelat merah itu. Saat ini manajemen Garuda Indonesia tengah memonitor upaya penalti yang diajukan NAC.
Baca Juga: Tegas, Erick Thohir Minta Garuda dan Leasing Harus Saling Untung
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyebut, ganti rugi sudah sejak awal dinegosiasi sebelum adanya kesepakatan bersama dan dituangkan dalam perjanjian atau kontrak kerja ihwal penggunaan 12 pesawat Bombardier CRJ-1000.
"Kita masih monitor. Ada (ganti rugi) itu yang sebenarnya kita nego," ujar Irfan saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (12/2/2021).
Meski begitu, Irfan enggan menguraikan bentuk ganti rugi yang akan diberikan pihaknya.