Namun ternyata program Kartu Prakerja ternyata juga bisa dinikmati oleh kalangan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, kini bagi yang masih bekerja, tapi ingin meningkatkan pemasukan bisa juga merasakan manfaat dari bantuan pemerintah tersebut.
"Sesuai dengan Perpres 76/2020 dan Permenko 11/2020 Program Kartu Prakerja bisa diakses oleh semua WNI yang berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang menempuh pendidikan formal, pencari kerja atau pekerja terkena PHK, pekerja dan buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, diprioritaskan bagi yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan sosial selama pandemi," kata Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tahutu kepada Okezone, Kamis (11/2/2021).
Baca selengkapnya: 8 Fakta BLT Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan, Rp3,5 Juta dari Kartu Prakerja
(Fakhri Rezy)