JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) mencatat penggunaan dana desa untuk mendukung aktivitas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro mencapai Rp392.387.292.551 per 16 Februari 2021.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar mengatakan dana desa tersebut tersebar di enam provinsi. Seperti Banten, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jawa Timur (Jatim) dan Bali.
"Jadi dana desa yang sudah dipakai untuk PPKM mikro per 16 Februari ini sebesar Rp392.387.292.551 miliar," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (16/2/2021).
Baca Juga:Â Dana Desa Bakal Dipakai untuk PPKM Mikro, Ini AlasannyaÂ
Menurut dia, alokasi dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai program aktivitas PPKM berskala mikro. Misalnya untuk kegiatan sosialisasi hidup sehat atau lawan Covid-19, penyediaan tempat cuci tangan di ruang publik, penyemprotan disinfektan, dan pendirian pos relawan lawan Covid-19.
"Contohnya pos relawan Covid-19 sudah ada di 6.840 desa yang sudah terdaftar per tadi malam. Dan bisa jadi yang sudah bikin tapi belum terdaftar itu masih banyak," ungkap dia
Follow Berita Okezone di Google News