Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair pada 2022

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |19:21 WIB
Uang Tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan Baru Cair pada 2022
Rupiah (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Pengusaha yang menunggak iuran BPJS maksimal 3 bulan berturut-turut dan terjadi PHK, maka BPJamsostek wajib membayar manfaat sebesar yang telah diatur kepada peserta. Sementara bila pengusaha menunggak iuran lebih dari 3 bulan, manfaat JKP wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada peserta.

Baca Juga: Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK 

Setelahnya pengusaha harus melunasi tunggakan dan denda terkait iuran BP Jamsostek untuk mendapatkan penggantian atas pembayaran iuran JKP. Manfaat JKP hilang bila peserta tak mengajukan permohonan klaim selama 3 bulan sejak terjadi PHK, peserta telah mendapatkan pekerjaan baru, dan peserta meninggal dunia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement