JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menganggarkan Rp150,21 triliun untuk perlindungan sosial. Termasuk program keluarga harapan (PKH) serta bantuan sosial tunai dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan proram iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Adapun iuran ini berbentuk uang tunai.
Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan, Netizen: Kayak Lari dari Masalah Tak Tuntas
Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.