Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 17 Februari 2021 |09:46 WIB
Hore, Ada BLT Jaminan Kehilangan Pekerjaan bagi Korban PHK
Rupiah (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menganggarkan Rp150,21 triliun untuk perlindungan sosial. Termasuk program keluarga harapan (PKH) serta bantuan sosial tunai dan iuran jaminan kehilangan pekerjaan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan proram iuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan dicairkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek). Adapun iuran ini berbentuk uang tunai.

 Baca juga: BLT Subsidi Gaji Tak Dilanjutkan, Netizen: Kayak Lari dari Masalah Tak Tuntas

Program tersebut merupakan program baru yang diatur dalam Undang Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement