JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melonggarkan ketentuan uang muka (DP) kredit/pembiayaan properti paling sedikit 0%. DP Rumah 0% diharapkan bisa mendorong pertumbuhan kredit maupun sektor properti.
Adapun, memberikan stimulus dengan melonggarkan aturan rasio Loan to Value/Financing to Value (LtV/FtV) untuk kredit dan pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100%.
Baca Juga: Strategi Jitu Menabung DP Rumah untuk Pekerja Kantoran
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan aturan tersebut berlaku untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan, bagi bank yang memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF di bawah 5%.
“Pelonggaran LTV berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” kata Perry dalam video virtual, Kamis (18/2/2021).
Baca Juga: Ingat! Rumah DP 0 Rupiah Bukan untuk Diperjualbelikan
Perry menambahkan, untuk bank dengan NPL di atas 5% pelonggaran Ltv hanya bisa mencapai 90% hingga 95%, terkecuali untuk pembelian rumah pertama dan rumah susun di bawah tipe 21.