Maka dari itu, Gati mengatakan bahwa pihaknya memastikan produk-produk UMKM lokal harus bagus dari segi produksi, kuantitas, dan kemasannya. Kontinuitas dari kuantitasnya harus terus terjaga.
"Pembinaan industrinya benar-benar tugas kami. Sebenarnya soal produk-produk Tiongkok itu tidak bisa ditahan masuknya karena demandnya, tapi pemerintah melalui PMK nomor 199 tahun 2019 menurunkan ambang batas bea masuk barang kiriman dari USD75 menjadi USD 3," tambahnya.
Gati mengatakan, barang dengan harga diatas USD3 dikenakan pajak 17,5%. Dengan adanya tarif pajak ini, menurut dia, barang seharusnya sudah tidak mudah masuk.
"China kalau ekspor, sudah punya subsidi ekspor, mereka engga jualan saja sudah untung. Kita belum punya, masalah kita bahan baku untuk produksi masih impor, mereka tidak impor. Teknologi mereka punya, kita belum berkembang, itu yang jadi masalah. Maka pemerintah harus ambil bagian disini," tukas Gati.
(Fakhri Rezy)