5. Pemerintah Terbitkan Auran Vaksinasi Mandiri
Pemerintah menetapkan regulasi vaksinasi jalur mandiri atau gotong royong yang dilakukan oleh pihak swasta. Aturan tersebut dibukukan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
Dalam beleid itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan batas harga vaksin yang dilakukan oleh pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Batas harga itu akan ditetapkan lewat peraturan berikutnya.
Aturan itu juga menegaskan bahwa swasta wajib membeli vaksin mandiri ke pemerintah atau BUMN. Sementara proses vaksinasi ke karyawan akan dilakukan secara gratis.
Sementar itu, distribusi vaksin Covid-19 ke daerah dan fasilitas layanan kesehatan dilakukan melalui Bio Farma selaku Holding BUMN Farmasi.
Dalam menjalankan penugasan tersebut, Bio Farma bisa melibatkan atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Meski begitu, saat ini manajemen perseroan pelat merah itu masih menunggu regulasi teknis perihal distribusi dan proses vaksinasi mandiri.
6. Ada 4 Jenis Vaksin Mandiri yang Akan Digunakan
Pemerintah menetapkan empat jenis vaksin mandiri yang tidak dapat digunakan dalam proses vaksinasi gotong royong atau mandiri. Keempat jenis vaksin tersebut adalah vaksin Sinovac, Astrazeneca, Novavax, dan Pfizer.
Keputusan itu didasarkan pada antisipasi agar tidak terjadi kebocoran vaksin Covid-19 yang akan digunakan untuk vaksin gotong royong.
Pengadaan vaksin untuk vaksinasi gotong royong sendiri akan dilakukan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui PT Bio Farma (Persero). Pelaksanaanya akan dilakukan jika vaksin yang digunakan sudah tersedia di Indonesia.
7. Vaksin Mandiri Tak Pakai APBN
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan pengadaan vaksin mandiri untuk program vaksinasi gotong royong tidak memberatkan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Koordinator PMO KPCPEN sekaligus Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, keputusan pemerintah ihwal merealisasikan aspirasi para pelaku usaha untuk ikut andil dalam proses vaksinasi Covid-19 patut diapresiasikan. Keputusan itu diundangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021.
Arya menggarisbawahi, keterlibatan pelaku usaha dalam program vaksinasi nasional hanya semata-mata mempercepat herd immunity atau kekebalan tubuh masyarakat, khususnya para karyawan swasta. Upaya ini menjadi langka efektif dalam mencegah penularan Covid-19.
“Ini langkah gotong royong yang biasa dilakukan bangsa kita, jika mengalami bencana. Dan bencana pandemi bagian dari itu sehingga semua stakeholder yang ingin membantu pemerintah, maka pemerintah akan membuka ruang kepada mereka," kata dia.
(Feby Novalius)