Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan Tanpa Potong Gaji, Cek Faktanya

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Maret 2021 |06:31 WIB
PNS Kebanjiran Boleh Cuti Sebulan Tanpa Potong Gaji, Cek Faktanya
Cuti (Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti maksimal selama sebulan. Cuti tersebut diluar cuti tahunan, artinya tidak mengurangi cuti tahunan PNS.

"Itu hak dan tidak mengurangi cuti tahunan PNS,” kata Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono saat dihubungi.

 Baca juga: Peraturan Baru, PNS Wajib Punya Target Kinerja

Berikut fakta terkait PNS kebanjiran boleh cuti sebulan yang telah dirangkum oleh Okezone, Senin (1/3/2021):

1. Cuti Karena Alasan Penting

 

Dia mengatakan bahwa jenis cuti bagi PNS yang terkena musibah adalah cuti karena alasan penting. Dimana cuti ini diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian.

 Baca juga: PNS Wajib Bikin Sasaran Kinerja Tahun Ini

"Seperti tahun lalu, waktu ada banjir itu PNS itu boleh mengajukan cuti alasan penting. Karena terjadi bencana alam atau kebakaran. Cuti alasan penting itu maksimal satu bulan diajukan kepada PPK atau atau yang diberi kewenangan untuk memberikan cuti,” ungkapnya.

2. Aturan Bagi Cuti Karena Alasan Penting

Dia menjelaskan bahwa cuti alasan penting biasanya juga digunakan oleh PNS saat menikah, ada keluarga yang sakit atau meninggal.

“Memang maksimal satu bulan. Dia mengajukan nanti tergantung PPK disetujui berapa hari gitu,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement