JAKARTA – Nasabah BCA dihukum pidana karena menggunakan dana salah transfer. Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn menceritakan kejadian salah transfer di BCA Citraland yang berujung pada laporan kepolisian.
Dia menjelaskan, kejadian tersebut sebenarnya telah berlangsung lebih dari setahun. Menurutnya semua berawal dari tidak adanya itikad baik dari Ardi Pratama, kasus tersebut akhirnya ditingkatkan menjadi laporan kepolisian.
Baca juga: Nasabah dapat 'Rejeki Nomplok' karena Salah Transfer
"Begini fakta-fakta sebenarnya dari kejadian salah transfer ini, sebelum akhirnya berujung ke proses hukum," ujar Hera hari ini di Jakarta (2/3/2021).
Sejak kejadian salah transfer tersebut, pihak perbankan telah melayangkan dua kali surat pemberitahuan kepada nasabah bersangkutan yang menyatakan bahwa telah terjadi salah transfer dan meminta nasabah mengembalikan dana tersebut sejak Maret 2020. Karyawati purnabakti, yang saat itu masih bertugas di BCA Citraland secara proaktif mendekati nasabah untuk meminta itikad baiknya menyelesaikan permasalahan ini. "Penyelesaian masalah ternyata berlarut karena nasabah tidak menunjukkan itikad baik, walaupun sudah dilakukan mediasi bersama pihak kepolisian," tuturnya.
Baca juga: Perempuan Ini Mendadak Jadi Miliarder dalam Sehari, Kok Bisa?
Bahkan sejak pemberitahuan kepada nasabah pada Maret 2020 hingga kini, belum ada pengembalian dana sama sekali dari pihak nasabah. Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, dalam keterangan persnya kepada salah satu stasiun televisi, respons dari nasabah menyatakan bahwa dana tersebut merupakan fee hasil penjualan mobil.
Laporan terhadap Ardi Pratama kepada pihak kepolisian dilakukan oleh karyawati purnabakti, yang pada saat laporan dilakukan, sudah tidak lagi bekerja di BCA. Laporan polisi tersebut dilakukan dengan kesadaran sendiri, terdorong oleh tanggung jawab moril karyawati purnabakti tersebut untuk menyelesaikan permasalahan salah transfer. "Sebelum purnabakti sesuai dengan masa usia kerja pensiun sebagaimana diatur dalam ketentuan, dengan itikad baik karyawati tersebut sudah mengganti dana salah transfer tersebut," tambahnya.