JAKARTA - Aturan pelonggaran investasi minuman beralkohol resmi dicabut. Presiden Joko Widodo mengumumkan langsung pencabutan aturan investasi minum beralkohol (minol) tersebut.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dengan pencabutan ini tidak yang perlu diperdebatkan dan dipertentangkan lagi. Mengingat, lampiran ketiga yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal telah dicabut.
"Sekarang lampiran ini sudah dicabut, jangan lagi kita pertentangkan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Investasi Miras Dicabut, Izin Usaha yang Ada Tidak Dibatalkan
Menurut Bahlil, secara umum Perpres nomor 10 tahun 2021 ini memiliki nilai 100. Karena, selain aturan mengenai investasi alkohol ini ada beberapa hal lain yang diatur di dalamnya.
Seperti pada poin pertama yang mengatur tentang bidang usaha yang akan menjadi prioritas, kemudian tentang UMKM, serta bidang investasi yang terbuka tapi bersyarat, maka semuanya memiliki total nilai 90.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Dicabut, Kepala BKPM: Bukti Jokowi Sangat Demokratis
"Yang 10 (nilai sisanya) lagi adalah mungkin masukan daripada masyarakat atau tokoh agama, tentang lampiran III poin 31, 32, 33," ucapnya.
Bahlil juga menambahkan, pencabutan lampiran ini juga merupakan perintah langsung dari Presiden Joko Widodo. Pencabutan ini juga setelah dirinya menerima masukan dari berbagai kelompok keagaman dan kelompok organisasi kepemudaan.