Secara berkala OJK akan melakukan review atas Daftar Efek Syariah dari Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.
Review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah. Atau juga bila terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat mempengaruhi terpenuhi atau gugurnya emiten sebagai Efek Syariah.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.