Secara umum mengatur tentang penyederhanaan perizinan berusaha melalui penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, yang merupakan metode standar berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sedangkan, PP Nomor 21 tahun 2021 merupakan peraturan yang disiapkan oleh Kementerian ATR/BPN bersama KKP.
Aturan merupakan tindak lanjut UU Nomor 26/2007 tentang Penataan Ruang dan UU Nomor 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana diubah menjadi UU 1/2014, serta UU Nomor 32/2014.
Serta PP Nomor 27/2021, merupakan aturan yang disiapkan KKP secara khusus. Materi muatannya terdiri dari perubahan status zona inti, kriteria dan persyaratan pendirian pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.