JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir bakal menerbitkan dalam Peraturan Menteri BUMN (Permen) mengenai Penyertaan Modal Negara (PMN). Dalam aturan tersebut Erick akan menerapkan tiga prinsip utama.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga menyebut, tiga aspek fundamental dalam Permen diyakini mampu menghalau penyimpangan di internal perseroan negara. Khususnya, pengajuan PMN dari BUMN.
Baca Juga: Erick Thohir Siapkan Aturan Pengelolaan dan Restrukturisasi PMN BUMN
"Adanya tiga hal tersebut (PMN) diharapkan tidak ada lagi yang aneh-aneh, misalnya tiba-tiba muncul ada BUMN terima PMN ini masih sering kita lihat," ujar Arya dalam sesi wawancara dengan salah satu TV Nasional Rabu (3/3/2021).
Penugasan menjadi prinsip pertama PMN dalam Permen Menteri BUMN. Poin ini menegaskan bahwa setiap perseroan negara yang menjalankan penugasan dan berasal dari kementerian terkait, di luar Kementerian BUMN, maka PMN yang diperoleh manajemen wajib mendapat persetujuan kementerian yang menugasi dan sudah berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.
"Prinsip pertama adalah PMN untuk penugasan, di mana, artinya ada tugas yang diberikan oleh negara kepada BUMN tersebut maka dia diberikan PMN," katanya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, KPK Pelototi 27 BUMN
Prinsip kedua adalah restrukturisasi. Kementerian BUMN memandang perlu memberikan modal kerja kepada perusahaan yang mengalami kerugian. Dalam skemanya, PMN akan diberikan ketika Kementerian BUMN dengan Kemenkeu sudah melakukan pembahasan insentif.
Sementara prinsip ketiga adalah aksi korporasi BUMN. Pada poin ini, bila aksi korporasi perusahaan tidak menggunakan dana pemerintah, maka pembahasan PMN hanya dilakukan Kementerian BUMN dengan manajemen perusahaan saja. Sebaliknya, bila PMN bersumber dari kas negara, maka anggaran akan dibahas bersama Menteri Keuangan.