JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan opsi agar pemerintah segera merevisi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Opsi ini dirasa akan lebih efektif dalam memberantas predatory pricing di e-commerce.
"Kami butuh amandemen UU Anti Monopoli. Dasar hukum yang sekarang sudah tidak cukup mengikuti perkembangan zaman. Dengan hati yang bersih rasanya amandemen itu akan cukup," ujar Ketua KPPU Kodrat Wibowo saat dihubungi MNC Portal Indonesia di Jakarta, Sabtu (6/3/2021).
Baca Juga: Predatory Pricing di E-commerce, YLKI: Pasar Akan Lesu
Namun dia juga mengatakan pihaknya siap mengikuti bila Pemerintah membuat regulasi baru terkait e-commerce. "Kami akan dukung sebagai user saja bila ada UU atau regulasi baru," katanya.
Menurutnya, di tengah zaman digitalisasi semua pelaku usaha sudah menggunakan teknologi digital. Setidaknya teknologi digital digunakan untuk pemasaran atau penentuan harga.
"Kami harus melakukan belajar lagi soal algoritma dan mengikuti perkembangan zaman," katanya.