Membantu proses pelaksanaan pembebasan tanah dalam hal kepastian tersedianya dana yang berasal dari Badan Usaha dan membuat mekanisme penggunaannya. Memonitor pelaksanaan perencanaan dan pelaksanaan konstruksi serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan tol yang dilakukan Badan Usaha.
Serta, melakukan pengawasan terhadap Badan Usaha atas pelaksanaan seluruh kewajiban perjanjian pengusahaan jalan tol dan melaporkannya secara periodik kepada Menteri.
Karena itu, kata Donny, bila ada upaya restrukturisasi atau melakukan swastanisasi bagi perseroan negara di sektor penyelenggara jasa jalan tol, maka perlu koordinasi kepada Kementerian PUPR untuk merumuskan aturan baru.
(Feby Novalius)