JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk merespons pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, ihwal langkah swastanisasi perseroan pelat merah. Di mana, BUMN dengan pendapatan (revenue) di bawah Rp50 miliar akan diprivatisasi ke pihak swasta.
Kendati demikian, keinginan Erick Thohir masih pada tahap gagasan di Kementerian BUMN. Rencananya, pemerintah akan duduk bersama dengan lembaga legislatif dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Bentuk Tim, Erick Thohir Siapkan Aset Negara yang Dikelola LPI
Direktur Keuangan Jasa Marga Donny Arsal mengatakan, berdasarkan ketentuan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pemberian hak izin (Konsesi) anak usaha Jasa Marga, maka tidak dilakukan restrukturisasi. Dengan begitu, upaya privatisasi sulit dilakukan bagi Jasa Marga dan anak usahanya.
"Secara spesifik, masing-masing anak usaha itu melekat di masing-masing konsesinya. Jadi tidak dilakukan restrukturisasi karena sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian BPJT juga," ujar Donny Senin (8/2/2021).
Baca Juga: BUMN Diizinkan Ajukan Tambahan Modal, Berikut Syaratnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 43/PRT/M/2015 tentang Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), BPJT memiliki sejumlah tugas. Diantaranya, merekomendasikan tarif awal dan penyesuaian tarif tol kepada Menteri PUPR.
Melakukan pengambilalihan hak pengusahaan jalan tol yang telah selesai masa konsesinya dan merekomendasikan pengoperasian selanjutnya kepada Menteri. Melakukan pengambilalihan hak sementara pengusahaan jalan tol yang gagal dalam pelaksanaan konsesi, untuk kemudian dilelangkan kembali pengusahaannya.
Melakukan persiapan pengusahaan jalan tol yang meliputi analisa kelayakan finansial, studi kelayakan, dan penyiapan amdal. Melakukan pengadaan investasi jalan tol melalui pelelangan secara transparan dan terbuka.