Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Asing Boleh Keruk Harta Karun di Laut RI, Kepala BKPM: Izinnya Tidak Gampang

Shifa Putri , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |20:15 WIB
 Investor Asing Boleh Keruk Harta Karun di Laut RI, Kepala BKPM: Izinnya Tidak Gampang
Kepala BKPM (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah membuka pintu bagi investor asing dan swasta dalam negeri untuk mencari harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.

Namun, Badan Koordinasi Penanaman modal (BKMP) menerapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para investor tersebut.

"Syaratnya izinnya, datang ke kita. Kita akan kasih tahu bagaimana caranya bisa mengambil itu dan memenuhi syarat untuk mendapatkan izin," kata Bahlil seperti dilansir IDX Channel, Senin (8/3/2021).

Kemudian, Bahlil mengatakan, peninggalan sejarah dan purbakala itu bisa dibangun. Namun, hal itu harus memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Jadi tidak langsung masuk OSS lalu izin langsung di dapatkan. Harus ada syaratnya dan saya yakin ini tidak gampang. Karena ini bukan barang sembarangan,” tegasnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement