Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Investor Asing Boleh Keruk Harta Karun di Laut RI, Kepala BKPM: Izinnya Tidak Gampang

Shifa Putri , Jurnalis-Senin, 08 Maret 2021 |20:15 WIB
 Investor Asing Boleh Keruk Harta Karun di Laut RI, Kepala BKPM: Izinnya Tidak Gampang
Kepala BKPM (Foto: Okezone)
A
A
A

Bahlil memastikan, harta karun yang dimaksud yakni barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Hal itu termasuk barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Sebelum ditetapkan sebagai bidang usaha yang dibuka pencarian harta karun maupun benda muatan kapal tenggelam, bidang usaha ini merupakan bidang usaha tertutup mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement