Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hati-Hati Jebakan Pinjol Ilegal, Bidik Masyarakat yang Butuh Uang Cepat

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Jum'at, 12 Maret 2021 |13:34 WIB
Hati-Hati Jebakan Pinjol Ilegal, Bidik Masyarakat yang Butuh Uang Cepat
Fintech (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Diketahui, OJK kembali melaporkan sebanyak 68 bisnis sektor keuangan non bank ilegal pada awal tahun 2021. Dari 68 bisnis usaha tersebut, sebanyak 51 perusahaan pinjol dan 17 perusahaan gadai ilegal.

Dickie mengapresiasi langkah OJK dalam memberantas pinjol ilegal ini. Menurut dia, dari sisi regulasi OJK sudah berupaya untuk menyeimbangkan antara regulasi sebuah industri baru dan juga mempertimbangkan dari sisi inovasi.

Dia menambahkan, masih perlu kerja sama dengan berbagai pihak selain dari industri, asosiasi, dan regulator untuk mencegah fintech ilegal. "Kita juga harus bekerja sama dengan Google maupun app store karena pintunya ini masuk lewat smartphone. Jadi kalau kita bisa sedikit mencegah di situ, membuat persyaratan yang lebih tinggi agar fintech ilegal ini tidak bisa masuk ke google playstore ini pasti akan sangat membantu," tuturnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement