JAKARTA - Keberadaan perusahaan pinjaman online (pinjol) atau peer to peer lending (P2P) ilegal sangat merugikan masyarakat. Hal ini juga akan sangat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pinjol legal.
Wakil Sekjen Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) Dickie Widjaja mengatakan, perusahaan pinjol ilegal biasanya menargetkan orang yang butuh pinjaman cepat namun bunganya sangat tinggi. Ini menjadi momok bagi industri fintech karena secara tidak langsung membuat reputasi perusahaan P2P lending yang legal menjadi buruk.
"Padahal kalau kita mengikuti regulasi semua P2P lending yang terdaftar secara legal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, kita juga sudah melalui proses penilaian baik dari segi regulasi maupun auditor pihak ketiga," ujarnya pada Market Review IDX Channel, Jumat (12/3/2021).
Baca Juga:Â Waspada! Sederet Bahaya Ngutang di Pinjol IlegalÂ
Menurut dia, masih ada gap dari sisi edukasi kepada masyarakat. Untuk itu, dari OJK maupun asosiasi terus melakukan edukasi agar masyarakat mengetahui pinjol legal dan ilegal.
"Pinjol ilegal ini menargetkan orang-orang yang butuh dana, sedang kesusahan sehingga ketika ditawarkan tidak terlalu pikir panjang. Di situlah ada jebakannya. Memang ini tantangan tetapi kalau mereka melakukannya melalui fintech legal pasti masalah-masalah ini bisa dicegah," jelasnya.