JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan sedang merumuskan aturan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pegawai atau pekerja swasta dan buruh. Di mana aturan ini akan menjadi dasar untuk pemberian THR kepada pekerja dan buruh pada saat lebaran tahun ini.
Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK) Kementerian Ketenagakerjaan Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, pihaknya akan mengundang beberapa stakeholder untuk memberikan masukan terkait pemberian THR ini. Beberapa pihak yang akan diajak diskusi dari mulai pemberi kerja hingga pekerja.
Baca juga: Buruh Protes THR Dicicil, Kemnaker Bilang Begin
“Kami lagi akan mengundang stakeholder dari unsur pekerja maupun pengusaha untuk membahas ini (THR) ,” ucapnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (19/3/2021).
Sementara itu, pihaknya akan meneliti dengan baik untuk mengetahui kondisi dan perkembangan pandemi saat ini. Khususnya mengenai dampak pandemi kepada perusahaan saat ini.
Baca juga: KSPI Sebut Masih Ada Perusahaan Belum Lunasi Cicilan THR
Pertimbangan-pertimbangan ini juga bukanya tanpa alasan. Karena Kementerian Ketenagakerjaan ingin agar pemberian THR ini bisa berjalan dengan efektif dan diterima oleh semua pihak baik dari pemberi kerja maupun pekerja atau buruh.