Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mendikbud Ubah Skema BLT Mahasiswa, Anggaran Dinaikkan

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Minggu, 21 Maret 2021 |05:10 WIB
Mendikbud Ubah Skema BLT Mahasiswa, Anggaran Dinaikkan
Uang Rupiah. Foto: Ilustrasi Shutterstock
A
A
A

 JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah skema BLT Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada 2021, jauh berbeda dari 2020.

Mendikbud Nadiem Makarim memaparkan perubahan yang diterapkan untuk tahun 2021, total anggaran KIPK pada 2021 kita naikan sampai Rp2,5 triliun. Jumlah penerimanya tetap 200.000 mahasiswa.

“Tujuan menghadirkan KIP Kuliah adalah untuk mobilitas sosial. Intinya untuk mendorong mahasiswa yang kurang mampu agar bisa bermimpi besar. Tapi kenyataannya, anak-anak dari keluarga kurang mampu yang luar biasa berprestasi tidak percaya diri untuk masuk kuliah karena kendala biaya,” ujar Mendikbud dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (20/1/2021).

 

Rinciannya, biaya pendidikan per mahasiswa program studi dengan akreditasi A sebesar Rp8.000.000 (batas maksimum di Rp12.000.000), untuk program studi dengan akreditasi B sebesar Rp4.000.000, dan program studi dengan akreditasi C sebesar Rp2.400.000.

Selanjutnya untuk biaya hidup per mahasiswa, biaya hidup dibagi menjadi 5 klaster daerah sesuai indeks harga berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas 2019). Klaster 1 sebesar Rp800.000 , klaster 2 sebesar Rp950.000, klaster 3 sebesar Rp1.100.000, Klaster 4 sebesar Rp1.250.000, dan Klaster 5 sebesar Rp1.400.000.

Baca selengkapnya: BLT Mahasiswa Rp2,4 Juta untuk Bayar Kuliah, Cek Syaratnya

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement