JAKARTA - Pengusaha meminta para buruh atau pekerja memahami kondisi perusahaan dalam pembayaran THR. Namun, buruh juga meminta agar pembayaran THR tahun ini tidak dicicil atau dipotong.
Para pengusaha meminta aturan THR 2021 tetap memperhatikan cash flow perusahaan. Khususnya pelaku industri swasta.
Baca Juga: 4 Fakta Pencairan THR, Buruh Tolak Keras Dicicil
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang menyebut, kinerja perusahaan secara mayoritas masih terkontraksi. Meski upaya pemerintah memberikan stimulus bagi korporasi, pemberlakuan kebijakan pembatasan pergerakan masa dinilai masih mempengaruhi pertumbuhan bisnis perusahaan.
"Dalam kondisi ini pemerintah harus segera menerbitkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tentang juklak dan juknis THR 2021 dengan memperhatikan dengan sungguh-sungguh kondisi pelaku usaha akibat pandemi Covid-19," ujar Sarman kepada MNC Portal Indonesia.
Dalam catatannya, manajemen perusahaan bukannya tidak ingin memberikan kewajiban atau hak karyawan yang diamanahkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh Perusahaan. Namun, perlu skema untuk mempertimbangkan kondisi korporasi.