Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pengusaha Mampu Bayar THR H-7 Lebaran, Kalau yang Morat-marit Bagaimana?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |05:13 WIB
   Pengusaha Mampu Bayar THR H-7 Lebaran, Kalau yang Morat-marit Bagaimana?
THR (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Dia merekomendasikan, perusahaan yang memiliki kemampuan membayar THR dapat membayar tujuh hari sebelum Idul Fitri 2021. Sebaliknya, bagi pengusaha yang tidak mampu dapat melakukan perundingan dua antara buruh dan manajemen (bipartit) untuk mencari skema dan solusi terbaik.

"Pengusaha bukannya tidak mau membayar THR 2021, akan tetapi memang kondisi keuangan yang sudah teramat berat akibat omzet yang turun tajam, mampu bertahan saja sudah sangat baik," katanya

Baca Selengkapnya: Soal THR, Pengusaha: Bukannya Tak Mau Bayar tapi...

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement