Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Atur Mitigasi Risiko Sistem IT Industri Keuangan Nonbank

Hafid Fuad , Jurnalis-Senin, 22 Maret 2021 |15:06 WIB
OJK Atur Mitigasi Risiko Sistem IT Industri Keuangan Nonbank
OJK (Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur soal mitigasi risiko terkait sistem teknologi informasi (TI) bagi pelaku industri keuangan nonbank (IKNB). Salah satunya adalah kewajiban menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana sistem elektronik di wilayah Indonesia.

Aturan ini langsung berlaku sejak berlaku pada 17 Maret 2020 setelah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dan ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Baca juga: Kini Sertifikasi Wasit Syariah untuk Pasar Modal Diatur OJK

Aturan tersebut terdapat dalam POJK 4/POJK05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non-Bank (POJK MRTI LJKNB).

OJK mengatur IKNB berdasarkan nilai aset perusahaan. Perusahaan dengan aset sampai dengan Rp500 miliar wajib melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala.

Baca juga: OJK Larang 3 Perusahaan Pembiayaan, 2 Izin Usaha Dicabut

"Adapun, perusahaan IKNB dengan aset Rp500 miliar hingga Rp1 triliun wajib memiliki pusat data dan melakukan rekam cadang data aktivitas yang diproses menggunakan TI dan dilakukan secara berkala. Ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan dengan aset lebih besar," kata Wimboh dalam keterangan resminya di Jakarta (22/3/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement