JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut guna mendukung pelaksanaan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut.
Baca Juga: Aturan Kabel Bawah Laut Untungkan Pengusaha hingga Kedaulatan Negara
Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, TB Haeru Rahayu, aturan ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut.
"Jadi sistem yang diluncurkan Menteri Trenggono ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut,” ujar dia di Jakarta, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Kabel Bawah Laut Semrawut, Luhut: Kita Jangan Pura-Pura Bodoh
Sistem informasi yang terintegrasi dengan Satu Peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut, termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.