Selanjutnya, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum, perizinan berusaha untuk kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri, tanggung jawab konsumen dalam usaha penyediaan tenaga listrik, perhitungan kompensasi atas penggunaan tanah oleh pelaku usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik.
Kemudian keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat laik operasi, standar nasional indonesia, dan sertifikat kompetensi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik, pembinaan dan pengawasan, dan kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif.
(Feby Novalius)