Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan Turun tapi Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan

Michelle Natalia , Jurnalis-Kamis, 25 Maret 2021 |21:13 WIB
Kasus Pelanggaran Ketenagakerjaan Turun tapi Jumlah Pengawas Pekerja Kalah dari Perusahaan
Tenaga Kerja (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Ida mengungkapkan, salah satu kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan saat ini adalah tidak sebandingnya jumlah Pengawas Ketenagakerjaan dengan jumlah obyek pengawasan.

Hingga triwulan IV tahun 2020, jumlah Pengawas Ketenagakerjaan seluruh Indonesia sebanyak 1.686 orang. Sementara jumlah perusahaan hingga tahun 2021 berdasarkan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online telah mencapai 343 ribu perusahaan, dengan jumlah tenaga kerja yang tercatat mencapai 9,4 juta orang.

"Perbandingan antara jumlah pengawas dan perusahaan ini tentunya merupakan tantangan tersendiri. Sementara itu, hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah kasus, "katanya.

Menaker Ida menambahkan, sehubungan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya, yang merupakan instrumen pendukung kemudahan investasi dan penciptaan lapangan kerja, seluruh jajaran Kemnaker, termasuk Pengawas Ketenagakerjaan, diminta untuk terus menyosialisasikannya kepada seluruh stakeholders.

"Pengawas Ketenagakerjaan diharapkan dapat ikut berperan memberikan informasi dan pemahaman yang baik tentang peraturan pelaksana ini kepada para pengusaha, pekerja, dan pemangku kepentingan terkait," pungkas Ida.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement