JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) akan meninjau ulang industri penerima insentif penurunan harga gas menjadi USD6 per MMBTU. Mengingat hingga saat ini penyerapan gas belum optimal.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyayangkan insentif harga gas sebesar USD6 per MMBTU belum membuat penyerapan gas optimal. Oleh karena itu, pihaknya akan akan melakukan evaluasi dengan Kementerian Perindustrian terhadap kebijakan insentif harga gas yang telah berjalan hampir satu tahun.
Baca Juga: Pengendalian Impor dan Penurunan Harga Gas Bikin Utilisasi Produksi Industri Naik 67,5%
"Memang kami ini perlunya koordinasi yang baik dengan Kemenperin bahwa industri yang menyerap gas khusus melaporkan dampaknya selama setahun ini,” ujarnya dalam keteranganya, Jumat (26/3/2021).
Sebagai gambaran, realisasi penyerapan gas atas pelaksanaan Kepmen ESDM Nomor 89 K/10/MEM/2020 Tahun 2020 tentang penurunan harga gas sektor industri mencapai 229,4 BBTUD. Angka ini baru 61% dari alokasi yang ditetapkan.
“Kalau 100% tidak terserap melaporkan masalahnya apa, sangat di sayangkan. saya perlu setuju melakukan evaluasi dengan kemenperin," ucap Tutuka.
Baca Juga: Begini 4 Jurus Kurangi Candu Impor LPG
Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Ratna Juwita Sari mengatakan, masih banyak industri yang mendapat insentif harga gas USD6 per MMBTU akan tetapi penyerapannya masih belum optimal optimal. Kondisi ini membebani produsen dan pemasok gas yang sudah mengurangi keuntungannya agar harga gas bisa turun.
"Kami melihat banyak perusahan yang mendapatkan dispensasi terkiat harga gas ini malah seperti tidak memaksimalkan performance mereka, malah mereka membebani," ucapnya.