Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terkendala Pembebasan Lahan, Pembangunan Tol Cisumdawu Jalan Terus?

Giri Hartomo , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |11:03 WIB
Terkendala Pembebasan Lahan, Pembangunan Tol Cisumdawu Jalan Terus?
Jalan Tol. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pembangunan jalan tol Cisumdawu mengalami beberapa kendala dalam pembangunannya. Salah satunya adalah masalah klasik yang kerap terjadi yakni dalam pengadaan lahan.

Pelaksana Harian (Plh) Anggota BPJT Unsur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mahbullah Nurdin mengatakan, meskipun terkendala lahan, pembangunan tol Cisumdawu akan tetap dilanjutkan pengerjaannya. Hanya saja, mengenai pembebasan lahan nantinya akan diurus oleh Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun pembangunan tol Cisumdawu ditargetkan bisa rampung dan beroperasi pada tahun ini. Dengan beroperasinya tol Cisumdawu diharapkan bisa mendukung operasional dari Bandara Kertajati atau Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).

Baca Juga: Mengintip Progres Pembangunan Jalan Tol Cisumdawu

“Kalau masalah lahan saya (BPJT) enggak tahu, itu kewenangan BPJT. Masalah pembebasan lahan kewenangannya Bina Marga. Kalau dari kita sih tetap lanjut,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (26/3/2021).

Sebelumnya, Asisten Deputi (Asdep) Kerjasama Investasi Pemerintah dan Badan Usaha Kemenko Marves Hari Kusmardianto mengatakan bahwa ketersediaan lahan adalah modal dasar untuk suksesnya pembangunan infrastruktur. Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) adalah salah satu infrastruktur yang sangat penting untuk menggerakkan ekonomi di sekitarnya.

"Bagi sebagian masyarakat, tanah menjadi bagian penting dalam kehidupan, manakala diperlukan untuk kepentingan pembangunan terkadang menimbulkan reaksi penolakan dari masyarakat," ujarnya beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Terkendala Pembebasan Lahan, Proyek Tol Cisumdawu Tetap Dikerjakan

Di sisi lain, untuk kecepatan penyelesaian pembangunan infrastruktur diperlukan berbagai percepatan dan penyederhanaan perizinan.

"Untuk itu terobosan dan proses penyederhanaan perizinan pengadaan lahan di jalan tol ini menjadi sangat penting, apa lagi jalan tol ini adalah proyek strategis nasional," ungkap dia.

Dia juga menjelaskan pemahaman akan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, UU No. 2 tahun 2012, peraturan pertanahan yang baru diterbitkan yakni PP 19 Tahun 2021, dan permendagri nomor 1 tahun 2016, perlu terus dipelajari dan dipahami bersama.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement