JAKARTA - Pemerintah melarang mudik pada tahun ini. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Untuk Lebaran, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.
"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.
Baca Selengkapnya: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021
(fbn)