Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021

Fariza Rizky Ananda , Jurnalis-Sabtu, 27 Maret 2021 |04:50 WIB
Mudik Lebaran Dilarang, Berlaku 6 hingga 17 Mei 2021
Mudik Dilarang. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melarang mudik pada tahun ini. Hal ini guna mencegah penyebaran virus corona.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.

Untuk Lebaran, mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021. Selain itu, dia juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik ini.

"Diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," tegasnya.

Baca Selengkapnya: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement