Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Mudik Lebaran, Tjahjo Siapkan Aturannya

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |19:11 WIB
PNS Dilarang Mudik Lebaran, Tjahjo Siapkan Aturannya
Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik Lebaran untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 

Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.

“Senin dikeluarkan/diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement