Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

PNS Dilarang Mudik Lebaran, Tjahjo Siapkan Aturannya

Dita Angga R , Jurnalis-Jum'at, 26 Maret 2021 |19:11 WIB
PNS Dilarang Mudik Lebaran, Tjahjo Siapkan Aturannya
Tjahjo Kumolo (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA  - Pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran pada tahun ini. Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pelarangan mudik Lebaran untuk menekan penularan covid-19 dan memaksimalkan vaksinasi.

Terkait hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo akan segera menerbitkan surat edaran terkait mudik Lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS).

“Senin rencananya dikeluarkan surat edaran KemenPANRB,” katanya, Jumat (26/3/2021).

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 

Ditanyakan apakah dalam surat edaran tersebut akan mengatur soal sanksi, Tjahjo masih enggan menjawabnya. Dia mengatakan bahwa surat edarannya masih dikonsepkan.

“Senin dikeluarkan/diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai MenPANRB,” ujarnya.

Pada tahun lalu, Tjahjo juga menerbitkan larangan mudik bagi PNS melalui surat edaran bernomor 36/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pada surat edaran larangan mudik tahun lalu memang tidak diatur secara detail sanksi bagi PNS yang melanggar. Hanya pejabat pembina kepegawaian (PPK) kementerian/lembaga maupun daerah diminta untuk memastikan agar ASN di masing-masing instansinya tidak melakukan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement