5. Antusiasme masyarakat tinggi
Menurut Herawanto, pada dasarnya minat masyarakat mendapatkan uang khusus kemerdekaan cukup tinggi. Namun sebelumnya sempat terhambat aturan, di mana satu KTP hanya diperbolehkan menukar dengan satu lembar. Hal itu juga diperkirakan menjadi kendala, bagi masyarakat untuk memiliki uang tersebut.
Namun, saat ini, telah keluar kebijakan baru, di mana satu pemilik identitas KTP bisa memiliki uang tersebut hingga 100 lembar atau senilai Rp7.500.000. Selain itu, bisa diambil secara kolektif atas nama lembaga atau organisasi.
6. Penukaran UPK 75 Tahun RI sebagai upaya peningkatan layanan publik BI
Penyempurnaan mekanisme penukaran UPK 75 Tahun RI ini diharapkan dapat memberi kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan lebih banyak UPK 75 Tahun RI, sekaligus sebagai bentuk upaya peningkatan layanan publik BI.
"UPK 75Tahun RI yang dikeluarkan pada 17 Agustus 2020 lalu merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)