JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan kabar akan wacana pemangkasan gaji untuk Zakat. Adapun besarannya sekira 2,5% dari gaji.
Terkait hal tersebut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tidak menjelaskan secara detail. Dia mengatakan bahwa hinggi kini masih belum ada keputusan bersama.
“Belum ada keputusan bersama. Masih menunggu dulu,” katanya, Minggu (28/3/2021).
Ditanyakan apa yang ditunggu, Tjahjo enggan menjawabnya.
Sebelumnya Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad mengatakan bahwa wacana ini bukan hanya untuk PNS tapi juga untuk profesi lainnya. Mulai dari pegawai BUMN dan juga pegawai swasta.
Baca selengkapnya: Soal Wacana Gaji PNS Dipotong Zakat 2,5%, Ini Kata Menpan RB
(Fakhri Rezy)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.