JAKARTA - Kementerian Perhubungan tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut larangan mudik. Penyusunan aturan dilakukan melalui koordinasi intensif dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub merujuk pada hasil survey persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idul Fitri yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara online. Survei tersebut diikuti oleh 61.998 responden.
Baca Juga: Ada Aturan Syarat Perjalanan Luar Kota tapi Bukan Larangan Mudik
Dari jumlah tersebut, 25,9% berprofesi sebagai karyawan swasta. Sedangkan sisanya merupakan PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.
Berdasarkan hasil survey tesebut, jika mudik dilarang, 89% masyarakat tidak akan mudik. Sedangkan 11% nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.
Baca Juga: Kemenhub Susun Aturan Larangan Mudik Lebaran
Estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak adalah Jawa Tengah 37%, Jawa Barat 23% dan Jawa Timur 14%.
"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak,” ujarnya dalam keteranganya, Senin (29/3/2021).