JAKARTA - PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) membantah tuduhan terhadap Krakatau Steel yang disebut menyelundupkan baja dari China dan merugikan negara Rp10 triliun. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Muhammad Nasir pada kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPR RI terkait dukungan pemerintah terhadap Krakatau Steel dalam menurunkan harga gas industri menjadi USD6 per MMBTU pada Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Krakatau Steel Terima Dana Investasi Rp2,2 Triliun
“Kami membantah hal tersebut secara langsung di RDP. Selama saya menjabat 2,5 tahun, Krakatau Steel tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan. Kami justru sangat mengecam derasnya produk baja impor dari China masuk ke Indonesia dan terus berupaya agar industri baja Indonesia mendapatkan dukungan dan proteksi dari pemerintah,” ujar Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Hipmi-Krakatau Steel Kolaborasi Majukan Industri Baja Nasional
Silmy menambahkan, Perseroan adalah produsen baja nasional dengan menyandang status sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di mana semua hal harus dilakukan secara transparan dan mengusung Good Corporate Governance.
Krakatau Steel pun gencar untuk membuktikan adanya kecurangan-kecurangan dalam proses masuknya baja impor ke Indonesia yang hingga saat ini terus dikawal bersama The Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA).