JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak menegaskan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda.
Baca Juga: Lupa Password EFIN saat Lapor SPT? Jangan Panik Ikuti Langkah Berikut
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor memastikan tidak akan ada penambahan waktu untuk pelaporan SPT.
"Untuk tahun ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu," kata Neilmaldrin di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Lapor SPT, Begini Caranya
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.
Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.
DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)