Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BI soal Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Chip, Maksimal 31 Desember 2021

Fadel Prayoga , Jurnalis-Kamis, 01 April 2021 |10:24 WIB
BI soal Batas Akhir Penggantian Kartu ATM Chip, Maksimal 31 Desember 2021
Kartu ATM Wajib Chip. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Seluruh bank di Indonesia akan menerapkan kartu ATM berbasis teknologi chip. Kebijakan ini mengikuti arahan dari Bank Indonesia, yang mana sudah disosialisasikan sejak 2017 untuk mengganti ATM yang masih menggunakan teknologi pita magnetik.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono menjelaskan batas akhir penggantian ATM pita magnetik ke chip adalah 31 Desember 2021.

Baca Juga: Cegah Skimming, BI Minta Perbankan Segara Ubah Kartu Chip

"Tidak benar jika per 1 April 2021 seluruh kartu ATM mesti diganti dengan chip. Yang benar adalah 31 Desember 2021," kata Erwin kepada Okezone, Kamis (1/4/2021).

Dia menyebut kebijakan tersebut sudah disampaikan sejak 2017 lalu, sehingga ini bukan sebuah keputusan yang terbilang mendadak.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement