JAKARTA - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax naik mulai hari ini. Namun, kenaikan harga BBM non subsidi ini berlaku di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno mengatakan, kenaikan harga Pertalite hingga Pertamax hanya berlaku di Sumatera Utara. Sedangkan harga di daerah lain tetap sama alias tidak naik.
 Baca juga: Viral Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Dahulu Premium Rp320 Kini Jadi Rp6.450/Liter
“Daerah lain (selain Sumut) masih tetap (harga BBM jenis Pertalite hingga Pertamax tidak naik),” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (1/4/2021).
Sementara itu, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut Taufikurachman mengatakan, keputusan kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5% di wilayah Sumatera Utara.
 Baca juga: Daftar Kenaikan Harga BBM: Pertalite Jadi Rp7.850 dan Pertamax Rp9.200
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyesuaian terhitung mulai hari ini.
Baca Juga: 50 Tahun Berkarya, Indomie Konsisten Hidupkan Inspirasi Indomie untuk Negeri
Follow Berita Okezone di Google News