JAKARTA - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2021 masih belum ada kejelasan. Pasalnya, para pekerja mempertanyakan THR-nya bakal full atau dicicil.
Menanggapi hal tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan sejumlah pimpinan serikat buruh akan melakukan aksi besar-besaran pada 12 April 2021 di 20 provinsi dan lebih dari 1.000 pabrik dengan melibatkan 10.000 orang buruh di pabriknya masing-masing.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi tersebut. Pertama, meminta pembatalan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja beserta aturan turunannya melalui sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi.
Kedua, meminta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 tetap diberlakukan.
"Ketiga, menuntut pembayaran THR tahun 2021 secara penuh dan tidak dicicil sebagaimana pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto," ujarnya.