MEDAN - PT Pertamina menaikkan harga jual BBM non-subsidi di Sumatera Utara. Menanggapi hal ini, DPRD Sumatera Utara berencana memanggil manajemen PT Pertamina untuk menjelaskan perihal kisruh tersebut dalam waktu dekat. Hal itu dikatakan Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara, Dody Taher, Senin (5/4/2021).
"Iya benar. Akan segera kita panggil. Mungkin minggu depan. Kita ingin tahu kenapa sampai naik Rp200 per liter. Kemudian bagaimana penetapan satuan harga BBM yang dibuatnya," kata Dody.
Baca Juga: Kisruh Kenaikan Harga Pertamax Cs, Pertamina Dipanggil Pemprov
Dody sendiri mengaku tak mengetahui secara detail standar penentuan harga BBM oleh Pertamina. Namun DPRD, kata Dody, perlu memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar tentang kenaikan harga BBM tersebut.
"Bahwa memang ada Gubernur Sumut mengeluarkan Pergub (Peraturan Gubernur) yang berkenaan dengan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) di Sumut dari lima persen menjadi 7,5 persen. Oleh karena Pergub itu, Pertamina menaikkan harga pemasaran BBM non subsidi di Sumut. Dan karena ini menyangkut kepentingan masyarakat umum, maka perlu disikapi dengan segera agar tidak menjadi polemik," jelasnya.
Baca Juga: Harga Pertamax Cs Naik, Salah Siapa?
Diberitakan sebelumnya, kebijakan PT Pertamina menaikkan harga BBM non-subsidi di Sumatera Utara telah menuai kekisruhan antara Pertamina dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Bahkan kenaikan ini juga mendapat penolakan keras dari Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, yang meminta kebijakan kenaikan harga dievaluasi.
Pertamina awalnya menyebut kenaikkan haega mengacu pada Peraturan Gubernur Sumut Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Di mana dalam peraturan itu terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non-subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumut yang sebelumnya hanya 5 persen.
Follow Berita Okezone di Google News