JAKARTA - Sejumlah industri makan minum (mamin) di Jawa Timur tidak mendapatkan pasokan gula rafinasi sebagaimana biasanya. Hal ini dikarenakan adanya perubahan peraturan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 3 Tahun 2021.
Dalam Permenperin yang mempersyaratkan bahwa izin impor hanya diberikan kepada industri gula yang izin usahanya terbit sebelum 25 Mei 2010. Sementara itu, industri gula dan mamin di Jawa Timur berdiri setelah 2010.
Baca Juga:Â Kendala Industri Gula, Investor Sulit Cari Lahan di Luar Jawa
Permenperin No 3/2021 berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat mengingat peraturan tersebut mengimplikasikan proteksi pasar pada segelintir pelaku usaha yang mengarah pada kartel distribusi gula rafinasi kepada industri pengguna.Ketua Kelompok Kajian Interdependensi dan Penguatan Komunitas Lokal Fakultas Psikologi Universitas Airlangga Cholichul Hadi mengatakan, perubahan Permenperin No 3/2021 sama sekali tidak mencerminkan esensi utama dari peraturan tersebut tentang jaminan ketersediaan bahan baku industri gula dalam rangka pemenuhan kebutuhan gula nasional.
Peraturan tersebut justru mematikan industri pengguna karena tidak memperoleh jaminan pasokan gula rafinasi sebagaimana yang terjadi sebelumnya.
Baca Juga:Â Industri Mamin Jadi Jagoan Dongkrak Ekonomi Indonesia 2021
“Industri mamin di Jawa Timur sudah lama mendapat jaminan pasokan gula rafinasi dari perusahaan industri yang lokasinya berada di Jawa Timur. Terbitnya Permenperin No 3/2021mengakibatkan perusahaan industri tersebut tidak dapat memasok gula rafinasi karena semua izin usahanya terbit sesudah 25 Mei 2010. Sementara itu, jika industri mamin Jawa Timur harus mengupayakan pasokan gula rafinasi dari luar Jawa Timur, biaya operasionalnya akan membengkak, waktu yang dibutuhkan untuk supplynya lebih lama dan tidak kompetitif,” ujar dia dalam diskusi Kebijakan Impor Gula dan Nasib Industri Makanan dan Minuman Jawa Timur secara virtual, Rabu (7/4/2021).
Follow Berita Okezone di Google News